Sabtu, 15 Desember 2012

NAMA YAYASAN & BADAN HUKUM



  

Nama Yayasan       :     Yayasan Sipurennu Education Centre Kab. Bone
Legalitas                 :     Akte Notaris Mena Bahrah, SH, M.Kn. 
                                       No. 15 Tgl. 14 Desember 2012 SK Menteri  Hukum  dan  HAM RI
                              
A  L  A  M  A  T
Sekretariat              :     BTN Dea Permai Blok F No. 15 Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone
Sulawesi Selatan
Telepon (HP)         : 085398034092
E-mail                    : sipurennueducationcentre@gmail.com
Website                 : yayasaneducationcentre.blogspot.com
                                                              

VISI,  MISI,  MOTTO
 I S I                                 Terwujudnya “Kampung Harapan” sebagai implementasi masyarakat yang berbudaya maju, sehat, aman, dan sejahtera berdasarkan nilai-nilai Ilahiyah.

M I S I
1.    Mencetak sumber daya manusia yang berkualitas dengan penguasaan IPTEK dan IMTAQ agar mampu menjadi Pelopor Perubahan.
2.    Mengelola tanah dan atau bangunan yang berasal dari wakaf, hibah, atau lainnya untuk dibangun/dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat.
3.    Memberdayakan anak yatim, piatu, yatim piatu, kaum dhuafa’ dan anak-anak yang berprestasi dengan memberikan pendidikan dan keterampilan yang layak.
4.    Memberikan bantuan kemanusiaan kepada anak yatim, piatu, yatim piatu, dan masyarakat kurang mampu agar mendapatkan kehidupan yang layak.
5.    Berperan aktif dalam kegiatan pelestarian lingkungan hidup.
6.    Berperan aktif meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia baik pembangungan struktur mau pun infrastruktur.
7.    Menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan baik untuk civitas yayasan pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya.
8.    Memasyarakatkan kegiatan olahraga di lingkungan civitas yayasan.
9.    Berperan aktif dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan keagamaan.
 
M O T  T O
   
Bekerja semata-mata beribadah kepada Allah SWT.

 
STRUKTUR ORGANISASI
Dewan Pembina:    1. Drs. Abd. Majid Ishak
                                                2. Budiman
                                                                                                       
DEWAN PENGURUS
                               Ketua Umum                :  Saturdi Hamid, S.Pd.
                               Sekretaris                      :  Rico Mastam
                               Bendahara                    :  Rastati, S.Sos.

DEWAN PENGAWAS                    : Arsad, S.Sos.
  

F. PROGRAM KERJA UMUM

1. BIDANG  SOSIAL

*  Mendirikan sarana Pendidikan ( TPA/TK )
*  Menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD )
*  Menyelenggarakan PKBM ( Kejar paket A.B.C )
*  Mengadakan Pendidikan Panti Asuhan, Panti Jompo, Wreda.
*  Bimbingan Kelompok Belajar Usaha ( Kursus-kursus  Ketrampilan)
*  Mendirikan Poliklinik 24 Jam, Laboratorium Kesehatan, Pengobatan Gratis.
*  Mendirikan pusat kegiatan Olah Raga ( Sport Center )

2. BIDANG  KEMANUSIAAN
*  Memberikan bantuan kepada korban bencana Alam,
*  Memberikan bantuan kepada tuna Wisma, Fakir miskin, Gelandangan.
*  Mendirikan rumah singgah dan rumah duka.
*  Memberikan konsultasi dan bantuan hukum
*  Ikut berperan serta melestarikan Lingkungan Hidup.

3. BIDANG  KEAGAMAAN
*  Mengadakan sarana – sarana ibadah
*  Mengadakan Ponpes dan Madrasah serta fasilitas pendukungnya
*  Menerima dan menyalurkan Amal,Zakat,Infaq dan Sodaqoh
*  Melaksanakan Syiar Keagamaan
*  Meningkatkan pemahaman beragama.
*  Melakukan Study Banding.

Pembangunan Rumah Yatim dan Dhuafa

Bismillahirrahmanir rahim

Pertama-tama patut kita bersyukur kepada Ilahi Rabbi atas segala nikmat  yang tiada taranya. Salam dan taslim semoga senantiasa tercurahkan kepada Junjungan Nabi Muhammad Saw, nabi sebagai rahmatan lil alamin (Rahmat bagi alam semesta).

Melalui kesempatan ini kami menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini akan dimulai pembangunan rumah yatim dan dhuafa. Untuk tahap pertama akan dimulai dengan pembebasan lahan di Kompleks BTN Dea Permai Kelurahan Masumpu Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Pembebasan lahan ini diperkirakan akan menelan biaya sebesar Rp150 Juta. Dimana tanah tersebut dijual per kapling.Setiap kapling dihargai Rp50 juta. Di tempat tersebut masih ada tanah kapling, yang jika Allah Swt mengalirkan reskinya maka semua tanah kapling tersebut rencana akan kami bebaskan semua menjadi milik Yayasan Siprennu Education Centre (SEC) yang menaungi rumah yatim ini. Oleh karena itu kami mengetuk hati para dermawan untuk bersama-sama mengadakan infrastruktur dari rumah yatim tersebut. Bagi yang berminat bisa menghubungi nomor HP: 085398034092
Keberadaan rumah yatim ini akan sangat membantu bagi warga kurang mampu dalam menyekolahkan anaknya. Dan alhamdulillah saat ini telah berdiri sebuah masjid bernama Nurul Yaqin yang nanti akan dimanfaatkan untuk membina spiritual anak asuh rumah yatim Nurul Yaqin.

(Masjid Nurul Yaqin yang akan menjadi fasilitas utama rumah yatim dan dhuafa. Di depannya yang terdapat tanah kosong akan menjadi lokasi pembangunan rumah yatim dan dhuafa)

Hak Hak Anak Yatim



Oleh Prof. Dr. KH. Achmad Satori Ismail

Ka'ab bin Malik RA berkata, "Masalah pertama yang menyebabkan Abu Lubabah tercela adalah karena dia dan anak yatim berselisih tentang dahan banyak tangkai (yang disenanginya)." Keduanya mengadu kepada Rasulullah SAW dan beliau memenangkan Abu Lubabah. Anak yatim tersebut menangis. Lalu Rasul bersabda, "Wahai Abu Lubabah, berikanlah dahan itu untuknya." Abu Lubabah keberatan. Rasulullah SAW mengulangi permintaan beliau, "Berikanlah dahan itu kepadanya dan kamu akan mendapatkan surga."

Tapi, Abu Lubabah tetap menolak. Tidak lama kemudian datanglah Abu Dahdah menghampiri Abu Lubabah seraya berkata, "Juallah dahan itu dengan dua kotak kebunku." Abu Lubabah menerimanya.

Lalu, Abu Dahdah membawa dahan itu kepada Rasulullah SAW. Ia berkata, "Wahai Rasul, jika aku berikan dahan ini kepada anak yatim itu, apakah aku akan mendapatkan semisal dahan ini di surga." Nabi SAW mengiyakannya. Maka, dahan itu diberikan kepada anak yatim itu, dan Rasul bersabda, "Betapa banyak dahan wangi yang dimiliki Abu Dahdah di surga kelak." ( HR Ahmad, Thabrani, dan Ibnu Hibban).

Hadis ini menggambarkan betapa besarnya perhatian Rasulullah terhadap anak yatim. Kalau kita telusuri ajaran Islam, kita dapatkan aneka cara dalam memperlakukan hak anak yatim.

Pertama, berbuat baik kepada anak yatim merupakan akhlak Islam yang agung bahkan dijadikan sebagai amalan paling utama dan paling suci. (QS al-Baqarah [2]: 177). Sebelum Islam datang, anak yatim tak mendapatkan perhatian apalagi santunan yang layak. Lalu, Islam memuliakannya dan melarang untuk mengeksploitasinya. (QS al-An'am: 152-153, al-Isra: 34).

Memakan harta anak yatim merupakan salah satu dosa besar dan penyebab masuk neraka. Rasul SAW bersabda, "Jauhilah tujuh dosa besar, yakni menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh zina wanita mukmin yang lalai." (HR Bukhari dan Muslim).

Kedua, Alquran melarang penghinaan dan menyakiti anak yatim. (QS al-Fajr: 15-23, adh-Dhuha; 9, al-Ma'un: 1-3). Dan ketiga, Alquran memerintahkan supaya kita memuliakan anak yatim dan balasannya adalah surga. (QS al-Insan: 8-22).

Keempat, Nabi telah menegaskan bahwa anak yatim dan wanita lemah adalah golongan yang harus diperhatikan dan dipelihara. Abu Syureih al-Khuza'i meriwayatkan bahwa ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Ya Allah, aku merasa berat dengan hak dua kelompok lemah ini, yaitu hak anak yatim dan hak perempuan." ( HR an-Nasai).

Kelima, Islam menegaskan bahwa penyantun dan penjamin anak yatim akan menjadi teman dekat Rasulullah di surga. "Aku dan penjamin anak yatim berada dalam surga seperti telunjuk dan jari tengah. Rasul mengisyaratkan dengan dua jari tengah dan menjarangkan jari-jari lainnya. ( HR Bukhari dan Ahmad).

Keenam, rumah terbaik adalah rumah yang di dalamnya ada anak yatim yang dimuliakan, dan sejelek-jelek rumah adalah rumah yang ada anak yatim, namun dihinakan. Dari sini, kita wajib menyantuni anak yatim dan memperhatikan hak-hak mereka bukan saja aspek material tapi juga aspek pendidikan, ekonomi, sosial, dan spiritual. (republika.co.id)